"Tadi Kapolres Jakarta Selatan menelepon saya. Tanggal 1, pasukan terkonsentrasi ke May Day. Tanggal 2 dan 3 ada RDP. Kalau bisa setelah tanggal 7 Mei," kata Ketua Majelis Hakim, Harri Swantoro saat memeriksa terdakwa Abu Bakar Ba'asyir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (25/4/2011).
Mendapat saran itu, Jaksa Muhamad Andi menyatakan siap menyiapkan tuntutan 9 Mei. Meski sebenarnya, Jaksa sudah siap menyiapkan berkas dalam tempo 10 hari dari sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal persidangan, Baasyir didakwa dengan pasal terorisme yakni mengetahui, mensponsori dan membantu kegiatan teror yakni pelatihan militer di Aceh. Dari pasal yang dikenakan, Ba'asyir terancam dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Saya tidak takut kepada hukum manusia. Saya takut kalau itu hukum Allah," kata Baasyir dalam berbagai persidangan sebelumnya.
(Ari/gun)










































