"Putusan itu sudah benar, karena kita memang memiliki hak sebagai pihak yang dirugikan," kata kuasa hukum dokter Lucky, Wirawan Adnan, saat dihubungi wartawan, Senin (25/4/2011).
Kendati demikian, Wirawan membantah pihaknya berupaya membuat dr Rudy bertahan lama di dalam penjara. Sebab, dokter dr Lucky hanya sebagai pelapor terkait beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rudy. "Kami tidak bisa mempidanakan orang. Kita hanya melaporkan tindak pidana," terang Wirawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa kasus itu sudah diputus oleh pengadilan. Diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan kami berpendapat dia (dr Rudy) harus menjalani hukuman itu. Kalau mendapat remisi itu mencederai putusan pengadilan," jelas Wirawan.
Terkait sekian banyak kasus yang dilaporkan dan perkara berdiri sendiri-sendiri, Wirawan mengaku hanya melaporkan. Aparat penegak hukum yang membuat prosesnya menjadi demikian. "Kita hanya melaporkan," kata Wirawan.
Wirawan melanjutkan, oleh pengadilan dr Rudy terbukti menganiaya. Pembelaan dr Rudy yang mengaku justru sebagai pihak yang dianiaya dan didatangi preman bersamaan dengan kedatangan dr Lucky tidak terbukti oleh pengadilan.
Saat ditanya, mengenai persoalan penggelapan uang, pihak dr Lucy merasa dr Rudy tidak berhak mengambil uang dari klinik yang dikelola dr Rudy. Pasalnya, Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 adalah milik dr Lucky.
"Itukan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami merujuknya pada putusan pengadilan. Ada klinik yang dikelola dr Rudy yang sebenarnya punya dr Lucky. Sebagai pegawai, dr Rudy hanya berhak ambil gaji saja. Dia tidak berhak ambil rekening milik klinik. Ini karena dr Rudy merasa sebagai suaminya dr Lucky," papar Wirawan.
Sebelumnya MA menolak kasasi dr Rudy yang keberatan atas pembatalan pemberian remisi kepada dirinya. Kasus ini bermula dari kedatangan dr Lucky beserta puluhan orang lainnya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Berdasarkan keterangan Rudy, Lucky menganiaya dirinya. Sementara keterangan Lucky justru sebaliknya, bahwa dr Rudy yang sesungguhnya melakukan penganiayaan.
Dr Rudy dilaporkan ke polisi dan lewat pengadilan mendapat hukuman total 19,3 tahun penjara. Dr Rudy mendapat remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun, oleh dr Lucky remisi ini minta dibatalkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.
(asp/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini