Tak Setujui Kontrak, 7 Penghuni Rusun Pulo Mas Jadi Tersangka
Sabtu, 12 Jun 2004 01:17 WIB
Jakarta - Gara-gara tak setuju menandatangi perjanjian kontrak yang baru, tujuh orang penghuni Rumah Susun Pulo Mas dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Timur, karena tak bayar uang sewa. Ketujuh penghuni rusun itupun meminta perlindungan hukum ke LBH Jakarta."Kita akan mendampingi mereka untuk menghadap Polres Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2004) besok," jelas salah satu pengacara dari LBH Jakarta Gatot kepada wartawan di Kantor LBH Jakarta, Jl. Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2004). Ketujuh penghuni yang dijadikan tersangka itu adalah Zulfia Darmansyah, Ramli Simanjuntak, Otlif Waas, Maudi Lumanau, Ruli Liadi dan Yance Paulus.Menurut Gatot, persoalan tujuh penghuni Rusun Pulo Mas menjadi tersangka bermula dari kasus sengketa ketika pihak pengelola rusun PT Pulo Mas Jaya menaikan tarifsewa yang baru, yaitu pada Desember 2003 yang berlaku efektif 4 Januari 2004. Akibat kenaikan tarif sewa sepihak di Rusun Pulo Mas yang diisi sekitar 500anKepala Keluarga (KK) ini menolak untuk menandatangi dan menunda pembayaran selama enam bulan ini.Namun begitu, jelas Gatot, sebagian dari penghuni memang ada yang membayar uang sewa dengan tarif baru dan sebagian lagi menolak, tapi membayar dengan tarifyang lama. Di Rusun Pulo Mas ini ada sekitar 37 blok, dan setiap bloknya ada 529 unit.Menurut Otlief Waas, penghuni Blok 18/402, persoalannya bukan penghuni tidak mau membayar sewa kontrak yang baru. Hanya saja pihak pengelola menaikan secara sepihak dan alasan kenaikan sendiri kurang berperikemanusiaan."Alasannya pengelola karena inflasi, pemeliharaan, gaji karyawan. Padahal sejak pertama kami tinggal saja, bangunan yang retak tidak pernah diperbaikai," katanya.Karena tindakan sebagian penghuni yang tak mau menandatangi tarif kontrak yang baru, sekitar 7 orang ini disomasi oleh pengelola. Somasi atau peringatanini dilayangkan sebanyak empat kali dan meminta semua penghuni yang tak bayar dan tak mau menandatangi kontrak untuk mengosongkan rumahnya.Somasi pengelola ini diserahkan kepada kuasa huku PT. Pulo Mas Jaya bernama Manson Lumban Raja yang beralamat di Jl. Tanjung Duren No. 8, Jakarta Timur.Sejumlah penghuni mencoba untuk mendatangi Manson dialamat tersebut guna mempertanyakan soal somasi tersebut. Tapi ternyata alamat tersebut palsu dan takjelas di mana alamat sebenarnya.Setelah gagal lalu mereka bertemu dengan Sekretaris Perusahaan Pulo Mas Jaya, Budi Sulistiyo. Dalam pertemuan tersebut, Budi menjanjikan akan merevisi tarif kontrak yang baru. Ditunggu-tunggu, tak pernah ada jawaban, malah datang kepada mereka surat panggilan untuk menghadap Polres Jakarta Timur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(jon/)











































