Mun'im Beber Pembunuhan Nasrudin ke KY, Salahkan Cirus

Kasus Antasari Azhar

Mun'im Beber Pembunuhan Nasrudin ke KY, Salahkan Cirus

- detikNews
Senin, 25 Apr 2011 10:44 WIB
Jakarta - Ahli forensik Mun'im Idris mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Mun'im akan dimintai keterangan mengenai pembununan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, yang membuat Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara.

Pantauan detikcom, Senin (25/4/2011), Mun'im mendatangi KY sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan topi dan jaket hitam, seragam khasnya, Mun'im memasuki ruangan KY.

"Saya temukan di tubuh korban (Nazrudin) ada dua peluru. Saat di pengadilan ini ditambah satu lagi jadi tiga," kata Mun'im saat ditanya mengapa dimintai keterangan oleh KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya mengapa ada perbedaan jumlah peluru itu, Mun'im hanya menjawab singkat. "Kalau saya itu kesalahan Cirus Sinaga," katanya. Cirus Sinaga adalah jaksa kasus pembunuhan ini. Saat ini Cirus menjadi tersangka terkait kasus Gayus Tambunan.

Sayangnya Mun'im tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kesalahan Cirus itu. Mun'im langsung masuk ke dalam gedung KY.

Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini, termasuk Mu'nim Idris.

Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menuturkan, salah satu yang diadukannya ke KY adalah terkait senjata yang digunakan untuk membunuh Nasrudin, di mana ada perbedaan yang cukup mendasar antara keterangan saksi ahli forensik Mu'nim Idris dengan fakta persidangan. Hasil pemeriksaan terhadap anak peluru yang berada di tubuh korban, berasal dari senjata yang bagus. Namun di persidangan, senjata yang ditunjukkan ternyata macet.

"Soal kaliber peluru, menurut Mu'nim, yang di tubuh korban itu kalibernya 9 mm. Senjata yang dijadikan barang bukti adalah revolver 038 spesial. Menurut ahli senjata, peluru 9 mm tidak mungkin pakai revolver. Kontradiksi ini tidak dipertimbangkan," tutur Maqdir.

Terkait penyitaan barang bukti, yang pernah disita hanya anak peluru dan celana jeans Nasrudin dan serpihan peluru di mobil. Tapi mobil yang digunakan tidak dilakukan pemeriksaan forensik. Selain itu baju korban juga tidak diketahui keberadaannya karena tidak dijadikan barang bukti.

"Nggak mungkin kan almarhum bertelanjang dada. Baju nggak tahu di mana. Di persidangan, kita pernah minta tapi suatu ketika Jaksa Cirus sibuk cari baju itu. Kata dia, baju tidak dibawa, dan ternyata tidak pernah disita. Ini kejanggalan dalam proses," papar Maqdir.


(nal/nrl)


Berita Terkait