"Seni boleh tapi jangan menyerempet hal sensitif," kata Roy saat berbincang dengan detikcom, Senin, (25/4/2011).
Selain Roy Suryo, didengar juga dalam rapat dengar pendapat UU tersebut sejarawan Anhar Gonggong, Asvi Warman Adam dan budayawan Remy Silado.
Menurutnya, ukuran kain bendera akan menjadi perselisihan yang berkepanjangan. Selain itu juga maksud dan tujuan sebuah penggunaan kain merah putih harus jelas tujuannya.
"Terkait insiden Tasikmalaya, Semua tergantung niat pembuat pertunjukan itu. Apakah ada niat menghina bendera negara atau tidak," terang anggota DPR ini.
Saat ini, penggunaan kain merah putih bisa dimana saja seperti untuk umbul-umbul, aksesoris pramuka, ikat kepala atau backdrop panggung. Jika teledor ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 juta rupiah. Sehingga jangan sampai hal-hal yang bisa diintrepretasikan sebagaimana larangan dalam UU 24/2009 sebaiknya dihindari.
Sebelumnya pemain teater Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginjak-injak kain merah-putih berukuran 2x6 meter. Aksi ini dilakukan dalam acara Ultah PKS ke-13 di Tasikmalaya. Atas tindakan tersebut, polisi langsung menghentikan acara dan menggiring pemain teater ke Mapolres.
(asp/rdf)











































