MA Tolak Kasasi, Remisi dr Rudy Tetap Dihapus

Prahara Dokter Ahli Autis

MA Tolak Kasasi, Remisi dr Rudy Tetap Dihapus

- detikNews
Senin, 25 Apr 2011 05:14 WIB
 MA Tolak Kasasi, Remisi dr Rudy Tetap Dihapus
Jakarta - Masih ingat kasus dokter ahli autis dr Rudy Sutadi? Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dr Rudy terkait remisi yang harusnya diterimanya sebanyak 22 bulan. Namun, PTUN Jakarta dan MA membatalkan remisi tersebut.

"Tolak," demikian bunyi pengumuman putusan yang dilansir situs resmi MA, www.mahkamahagung.go.id yang dikutip detikcom, Senin, (25/4/2011).

Putusan tersebut diputus pada 31 Maret 2011 dengan ketua majelis hakim agung Paulus E Lotulung dengan anggota Yulius dan Supandi. Perkara dengan nomor 78 K/TUN/2011 diputus setelah diperiksa oleh MA sejak 11 Februari 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termohon perkara yaitu Kalapas Kelas I Cipinang dan Lucky Aziza Abdullah Bawazier," terang putusan tersebut.

Menanggapi putusan ini, istri dr Rudy, Liza Sutadi mengaku prihatin. Namun pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. "dr Rudy masih banyak yang harus dikerjakan. Capai mengurusi hal itu," terang Liza.

Adapun kuasa hukum Kemenkum dan HAM, Suwaryoso akan segera mencari putusan tersebut. "Akan kami tindaklanjuti," jelas Suwaryoso.

Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainnya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak LAB. Sedangkan versi LAB, malah sebaliknya, Rudy-lah yang menganiaya.

Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.

Baru-baru ini, dr Rudy Sutadi juga dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel. Rudy juga diganjar oleh MA sebanyak 4 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik sehingga total hukuman dr Rudy Sutadi yang diterima adalah 19,3 tahun penjara.

Berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun, oleh Lucky remisi ini minta dibatalkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.


(asp/rdf)


Berita Terkait