"Tolak," demikian bunyi pengumuman putusan yang dilansir situs resmi MA, www.mahkamahagung.go.id yang dikutip detikcom, Senin, (25/4/2011).
Putusan tersebut diputus pada 31 Maret 2011 dengan ketua majelis hakim agung Paulus E Lotulung dengan anggota Yulius dan Supandi. Perkara dengan nomor 78 K/TUN/2011 diputus setelah diperiksa oleh MA sejak 11 Februari 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan ini, istri dr Rudy, Liza Sutadi mengaku prihatin. Namun pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. "dr Rudy masih banyak yang harus dikerjakan. Capai mengurusi hal itu," terang Liza.
Adapun kuasa hukum Kemenkum dan HAM, Suwaryoso akan segera mencari putusan tersebut. "Akan kami tindaklanjuti," jelas Suwaryoso.
Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainnya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak LAB. Sedangkan versi LAB, malah sebaliknya, Rudy-lah yang menganiaya.
Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.
Baru-baru ini, dr Rudy Sutadi juga dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel. Rudy juga diganjar oleh MA sebanyak 4 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik sehingga total hukuman dr Rudy Sutadi yang diterima adalah 19,3 tahun penjara.
Berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun, oleh Lucky remisi ini minta dibatalkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.
(asp/rdf)











































