"Padahal, kain itu masih multitafsir. Apakah itu bendera atau bukan. Lalu mengapa ketika ada 11 pemain menggunakan lambang negara Burung Garuda di baju Timnas sepakbola, polisi diam saja? Padahal jelas-jelas itu dilarang," ujar praktisi hukum David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Minggu, (24/4/2011).
Menurut David, pemakaian simbol negara ini diatur ketat dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Sehingga siapa saja yang menyalahgunakan atribut tersebut langsung bisa ditindak di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa multitafsir tentang simbol negara telah sering kali terjadi. Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menegur Walikota Yogyakarta Herry Zudianto atas tindakannya mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di rumah pribadinya, Senin, 03 Januari 2011. Mendagri kemudian menyurati Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membinanya.
"Jangan ada standar ganda dong, satu langsung tangkap, satu dibiarkan," tutur David.
Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir. Dia menyayangkan mengapa polisi menindak tegas insiden kain merah putih HUT PKS tapi malah diam saja ketika Timnas memakai lambang negara Burung Garuda.
"Mengapa polisi tidak menindak Timnas Sepakbola karena bajunya memakai lambang Burung Garuda? Padahal Itu jelas-jelas pidana," cetus Mudzakir.
(asp/rdf)











































