Alasan Komisi Fatwa Nasional untuk mengizinkan tarian ini karena alasan kesehatannya yang lebih besar dibanding kekhawatiran tentang rasa dan kesusilaan.
"Jika mereka (umat Islam Malaysia) dapat mematuhi peraturan, dan jika dapat membawa dampak positif terhadap kesehatan, maka kita tidak keberatan mengenai hal itu," ujar Ketua Komisi Fatwa Malaysia Abdul Shukor Husin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Fatwa menambahkan, muslimah diingatkan tidak memakai baju seksi saat menarikan poco-poco dan tidak melakukannya dengan laki-laki.
Namun demikian, larangan poco-poco ini tetap berlaku di negara bagian Perak, karena bertentangan dengan hukum Islam dan hukum pemerintah negara bagian. Sebelumnya, Mufti senior negara bagian Perak, Harussani Zakaria, menyatakan poco-poco tak sesuai hukum Islam dan melarangnya.Β
Tarian ini dilarang karena tariannya dinilai membentuk gerakan silang lambang salib milik umat Nasrani.
Sementara instruktur tari Norazliza Alias mengatakan murid-muridnya yang sebagian besar perempuan hanya 'menyukai berkeringat karena gerakan dan musik poco-poco'. "Tarian yang saya ajarkan tidak terkait kepada agama mana pun. Klien saya sangat senang, bahkan ibu-ibu membawa anak-anaknya untuk bergabung," jelas Alias.
(nwk/nrl)











































