Ditunjuk Jadi Pengacara, Ferry Juan Belum Bisa Bertemu Kamerawan IF

Tersangka Bom Serpong

Ditunjuk Jadi Pengacara, Ferry Juan Belum Bisa Bertemu Kamerawan IF

- detikNews
Minggu, 24 Apr 2011 13:15 WIB
Ditunjuk Jadi Pengacara, Ferry Juan Belum Bisa Bertemu Kamerawan IF
Jakarta - Keluarga tersangka bom Serpong yang juga juru kamera Global TV, IF, menunjuk Ferry Juan sebagai pengacara. Namun hingga hari ini, pengacara dan keluarga belum berhasil bertemu IF.

"Tadi jam 3 pagi ke Mabes Polri dan Densus (Densus 88) belum bisa mendapat keterangan apa-apa," ujar Ferry Juan yang menyatakan ditunjuk pihak keluarga IF menjadi kuasa hukum pada Sabtu (23/4/2011) malam kemarin ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (24/4/2011).
 
Ferry mengatakan ke Mabes Polri bersama paman IF atas inisiatif pihak keluarga. Namun sayang, keluarga belum menemukan di mana IF ditahan.

"Ke sana, Bareskrim mengatakan tidak ada tahanan berinisial IF. Kemudian diarahkan Densus 88, tidak bisa bertemu satu petugas piket pun, malah ada info balik besoknya, Minggu ini," jelas Ferry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka keluarga IF pun memutuskan akan ke Mabes Polri, Senin (25/4/2011). Pihak keluarga berharap pemeriksaan IF ke depannya selalu didampingi pengacara.

"Ada info katanya, konon, tersangka dalam UU Terorisme tidak boleh didampingi pengacara dan itu sampai dengan berkas perkara P21 baru boleh didampingi di pengadilan. Dalam hal ini saya menolak dengan tegas," tegas Juan sambil merujuk ke UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ayat 1 dan 4.

Pasal 18 ayat 1 dan 4 berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan.

(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Tersangka atau seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana berhak dapat jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya. Ayat 4 mengatakan berhak didampingi bantuan hukum dari tingkat penyidikan polisi sampai keputusan pengadilan jelas," tegas Ferry.

Mabes Polri menangkap  IF, bersama 19 tersangka kasus bom buku dan bom Serpong, Tangerang, Banten, lainnya. Menurut Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, peran IF adalah direkrut untuk merekam aksi teror yang direncanakan.

Selain itu, IF juga ditawari oleh perancang aksi bom berinisial P untuk menyiarkan peristiwa tersebut secara langsung. IF juga diminta untuk mengajak media asing untuk melakukan hal yang sama.

IF ditangkap pada Jumat (22/4/2011), pagi, di Jakarta. Saat ini, IF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ditangkapnya IF, total ada 20 orang tersangka kasus terorisme yang diamankan oleh Polri sejak penggerebekan pada Kamis (21/4/2011) lalu.


(nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini