KPU Minta KPU Provinsi Keluarkan Kartu Pemilih Sementara

KPU Minta KPU Provinsi Keluarkan Kartu Pemilih Sementara

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2004 17:37 WIB
Jakarta - KPU meminta KPU Provinsi mengeluarkan blanko kartu pemilih sementara untuk mengakomodir pemilih tambahan di wilayah masing-masing. Pendataan KPU mencatat 6,2 juta jiwa pemilih tambahan. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat (12/6/2004).KPU Provinsi diminta mengeluarkan blako sementara karena perusahaan pembuat kartu pemilih yaitu PT Pura Barutama menyatakan tak mampu memenuhi kebutuhan kartu pemilih sebanyak 6, 2 juta itu dalam waktu singkat.Pemilih tambahan berasal dari anggota TNI yang baru memasuki massa pensiun dan remaja yang baru berusia 17 tahun setelah Pemilu 5 April lalu. Blanko pemilih sementara bisa dipakai oleh pemilih tambahan sebagai bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang sah pada 5 Juli 2004 nanti. Dengan demikian tidak ada alasan bagi petugas di TPS untuk melarang mereka mencoblos. Ramlan mengakui tidak seperti kartu pemilih yang asli, blangko tambahan itu tidak memiliki pengaman sehingga sangat rawan pemalsuan. Untuk antisipasi, petugas di TPS diminta melakukan seleksi terhadap pemakai kartu pemilih sementara. Kalau ada yang mencurigakan maka petugas dianjurkan minta identitas lain seperti KTP atau SIM. Hal yang mencurigakan misalnya mengenai perbedaan umur antara yang tercantum di kartu dengan penampilan fisik pemilih yang datang. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini