Imigrasi Tangkap 16 WN Nigeria & 17 WN Cina
Jumat, 11 Jun 2004 17:20 WIB
Jakarta - Meski Indonesia bukanlah negeri makmur, namun banyak orang asing yang mengincar untuk mengais rejeki. Buntutnya, pihak Imigrasi pun menangkap 16 WN Nigeria dan 17 WN Cina, Jumat (11/6/2004)."Tadi pagi kami menangkap mereka. Tuduhannya adalah pelanggaran keimigrasian," kata Kahumas Dirjen Imigrasi Ade Endang Dahlan pada detikcom di kantornya, Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat sore.Endang menjelaskan, pihaknya rutin memantau kegiatan orang asing. "Mereka (WN Nigeria) menggunakan visa bisnis. Tentu kita mencurigai bisnis apa. Dari bisnis pun tidak kelihatan mereka bisnis apa," katanya.Untuk WN Cina, selain menggunakan visa bisnis, juga menggunakan visa kunjungan sosial budaya. "Ternyata mereka bekerja di tempat-tempat hiburan," kata Endang.Lalu sanksi apa yang bakal dijatuhkan? "Kalau dalam pemeriksaan nanti terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikenakan hukuman kurungan 5 tahun penjara, atau denda Rp 30 juta. Bisa juga kalau mereka melakukan tindakan kecil yang melanggar peraturan yang ada, kita usir saja," paparnya.Apakah bukti-bukti yang ada mencukupi bahwa mereka bersalah? "Jelas ada. Walaupun masih dalam tahap pemeriksaan, tapi kami yakin kok ada pelanggaran. Contohnya mereka ada yang mengaku komisaris dari perusahaan asing. Tapi kok kantor mereka ukurannya 2x2 meter. Ini tidak masuk akal," demikian Endang.
(nrl/)










































