"Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan jabatan, perbankan dan money laundering," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah kepada detikcom, Sabtu (23/4/2011).
Yan Fitri mengatakan, tersangka kini sudah ditahan. Selain Santun, polisi juga menangkap 5 tersangka lainnya yakni IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL, dan seseorang yang belum diketahui indentitasnya. RL sendiri adalah buronan dalam kasus pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat senilai Rp 220 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya untuk investasi, namun digunakan untuk kepentingan pribadi mereka," kata Aris.
Untuk mencairkan rekening perusahaan, Direktur Keuangan PT Elnusa memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisal E untuk aplikasi pencairan deposito.
"E kemudian melaporkan kejahatan tersebut," tutup Aris.
(mei/her)










































