"Motif pembunuhan karena tersangka dipaksa oleh korban untuk membeli cincin kawin karena mereka berdua sudah pernah berhubungan," jelas Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman kepada detikcom, Sabtu (23/4/2011).
Hilman menjelaskan, korban yang tercatat sebagai warga Kampung Pasir Gabug RT 02/02 Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupatem Bogor itu dibunuh pada Rabu (20/4) pagi. Saat itu korban janji bertemu dengan tersangka di lapangan sepakbola di Cigudeg, Bogor pada Selasa (19/4) sore.
Setelah bertemu, keduanya lalu menuju ke tempat kos teman tersangka di Cilebut. "Mereka kemudian naik motor Yamaha Byson milik tersangka," katanya.
Di rumah kos teman tersangka, korban dan tersangka menginap berdua. "Mereka tiba di kosan teman tersangka pada Selasa malam. Korban diakui tersangka sebagai keponakaan," katanya.
Keduanya menginap semalam di rumah kos teman tersangka. Malam itu, tersangka dan korban cekcok karena korban memaksa tersangka untuk membelikannya sebuah cincin kawin. Korban juga mengamuk ketika mengetahui tersangka memiliki kekasih lain.
"Cincin kawin itu alasannya buat mengikat hubungan mereka," katanya.
Kemudian, pada Rabu (19/4) pagi, saat korban tengah nonton televisi, tersangka lalu menghantam kepala kiri korban dengan batu yang diambil dari luar kosan. Korban berusaha melawan saat tersangka memukulinya.
"Tersangka lalu memukul lagi kepala korban dari bagian belakang," katanya.
Leher korban kemudian dijerat dengan menggunakan sweater. Melihat korban sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian memasukkan korban dalam kardus box compresorr.
"Karena bingung membuang di mana, pada saat lihat Mesjid Nur-Quba, Tanaha Sareal, tersangka timbul ide untuk menaruhnya di situ," katanya.
Kemudian, tersangka kembali lagi ke rumahnya di Pasir Gabug. Sementara rumah korban dengan tersangka bertetangga. "Hanya selang satu rumah saja, antara rumah korban dan tersangka itu," jelasnya.
"Sementara tersangka baru kita tangkap pada Sabtu (23/4) pagi setelah kita mencurigai adanya komunikasi korban dengan tersangka pada telepon genggam milik korban," bebernya.
Kini, mahasiswa jurusan Ekonomi Islam itu dikurung di Mapolresata Bogor Kota. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah HP nokia, 1 bongkah batu kali, 1 unit motor Honda Supra milik korban dan dompet milik tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan," tutupnya.
(mei/mok)











































