Fatayat NU:
Perempuan Boleh Jadi Presiden
Jumat, 11 Jun 2004 16:17 WIB
Jakarta - Organisasi pemudi di bawah Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat NU, menyatakanperempuan boleh menempati peran-peran publik, termasuk menjadi presiden.Syaratnya, memiliki kapabilitas dan akseptabilitas sesuai dengan fungsidan peran yang dijalankan.Demikian pernyataan Ketua umum Fatayat NU Maria Ulfa Anshori dalamjumpa pers di kantor Pengurus Besar NU, Jl. Kramat Raya, Jakarta, Jumat(11/6/2004) siang. "Kami tetap menghormati fatwa yang dikeluarkan kiai-kiai itu (yang mengharamkan perempuan jadi presiden). Tapi kalau dalam fiqih, pandangan boleh saja berbeda," kata Maria.Dijelaskan Maria, boleh tidaknya perempuan menjadipemimpin ini termasuk masalah khilafiah, atau hal-hal yang masih bisa diperdebatkan. "Yang siapa pun bisa melakukan interpretasi terhadap teks. Dan Fatayat menggunakan teks-teks agama yang sifatnya universal."Namun ditegaskan Maria, Fatayat NU tidak dalam kapasitas untuk mendukungcalon presiden tertentu. Karena Fatayat NU telah mengambil sikap yangtegas bahwa secara organisatoris tidak mendukung capres dan cawapresmanapun."Karena memang secara organisasi NU bukan lah organisasi politik. Danmasyarakat sudah pintar dan mempunyai kemampuan dalam menilai capres dancawapres tersebut," demikian Maria Ulfa Anshori.
(gtp/)











































