"Iya benar, petugas kita menemukan barang yang diduga narkoba, jenisnya putaw 50 gram. Kita temukan di tempat tidur," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Salemba, Andika, kepada detikcom, Sabtu (23/4/2011).
Napi yang membawa narkoba tersebut berinisial N dan menempati sel di blok K kamar 1. Dia adalah terpidana kasus narkoba dan sudah divonis selama 6,5 tahun bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, N masih menyangkal kepemilikan narkoba tersebut. "Dia malah ngakunya nemu di kamar mandi, kan nggak masuk akal," lanjut Andika.
Menurut Andika, petugas memang kerap menggelar razia bagi para tahanan guna memberantas peredaran narkoba di penjara. Setiap barang yang dimiliki napi akan diperiksa hingga detil, termasuk tamu yang datang.
Akibat kasus ini, N terancam mendapat hukuman tambahan. Dia saat ini ditahan di Badan Narkotika Nasional (BNN) guna penyelidikan lebih lanjut.
"Langsung kita serahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke BNN," ucapnya.
(mad/mok)











































