Demikian papar Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar, soal hasil pemeriksaan sementara terhadap IF dan P dalam kasus dugaan teror bom buku dan bom jalur pipa gas Serpong. Hal ini dia sampaikan dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (23/4/2011).
"Aksi teror butuh publikasi luas. Mereka senang aksinya bisa diketahui masyarakat luas dan dunia. Mereka juga ingin cari dukungan," ujar Boy.
Seperti diberitakan sebelumnya, semalam polisi menangkap IF yang kemudian diketahui sebagai juru kamera Global TV yang diajak oleh P meliput momen ledakan bom. Sedangkan P berprofesi sebagai sutradara di sebuah rumah produksi, ditangkap di Aceh pada 21 April 2011.
"P pernah membuat film juga. Dia mengajak IF, tapi tahap rencana, belum implementasinya. Mereka tahu kebebasan pers di Indonesia," ungkap Boy.
(lh/gah)











































