"IF ditawarkan jasa peliputan disiarkan secara langsung," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (23/4/2011).
Menurut Boy, IF saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut tentang keterlibatannya di jaringan tersebut. Informasi sementara, aksi tersebut akan diabadikan lalu dipublikasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri menangkap seorang kamerawan stasiun televisi Global TV, IF, bersama 19 tersangka kasus bom buku dan bom Serpong, Tangerang, Banten, lainnya. Menurut Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, peran IF adalah direkrut untuk merekam aksi teror yang direncanakan.
IF ditangkap pada Jumat (22/4/2011), pagi, di Jakarta. Saat ini, IF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditangkapnya IF, total ada 20 orang tersangka kasus terorisme yang diamankan oleh Polri sejak penggerebekan pada Kamis (21/4).
(mad/mok)











































