Polri Benarkan Tangkap Kamerawan Global TV, Berstatus Tersangka

Kasus Terorisme

Polri Benarkan Tangkap Kamerawan Global TV, Berstatus Tersangka

- detikNews
Sabtu, 23 Apr 2011 09:24 WIB
Jakarta - Mabes Polri membenarkan telah menangkap kamerawan stasiun televisi Global TV terkait kasus bom buku dan bom di Serpong, Tangerang. Kamerawan berinisial IF itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, benar, diperiksa sebagai tersangka," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/4/2011).

Menurut Boy, IF ditangkap pada Jumat (22/4), pagi, kemarin, di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ditangkapnya IF, total ada 20 orang tersangka kasus terorisme yang diamankan oleh Polri. Berikut tempat penangkapan dan inisial ke-19 tersangka yang telah dirilis sebelumnya:

1. Pondok Kopi, Jakarta Timur (Jaktim) ada 5 tersangka berinisial: A, D, M, R, A.
2. Kramat Jati, Jaktim, ada 3 tersangka berinisial: F, D, Y
3. Rawamangun, Jaktim ada seorang tersangka berinisial M
4. Bogor, Jawa Barat (Jabar) ada 5 tersangka berinisial: P, A, A, E, R
5. Bekasi, Jabar, satu tersangka berinisial A
6. Tangerang, Banten satu tersangka berinisial J
7. Aceh, NAD ada 3 tersangka berinisial: P, J, F


(irw/gah)


Berita Terkait