Korupsi Rp 30 Miliar, Polri Periksa 2 Pejabat Pemprov Aceh
Jumat, 11 Jun 2004 15:32 WIB
Jakarta -
Kepala Biro Keuangan Pemprov Aceh Tengku Lizam dan Sekretaris Daerah Pemprov Aceh Tantowi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaaan genset senilai Rp 30 miliar."Dua pejabat Pemda sedang diperiksa untuk melengkapi kesaksian gubernur Abdullah Puteh," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/6/2004).Suyitno menjelaskan, dalam kesaksiaannya, Gubernur Abdullah Puteh mengaku sudah mendapat rekomendasi dari DPR dan memerintahkan pemegang kas daerah melalui kepala biro keuangan, untuk mengalihkan dana yang ada di kas Pemda ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai uang yang akan dikreditkan untuk pemberdayaan listrik."Kita menelusuri prosedur, apakah dana cadangan pendidikan yang disetujui dalam rapat pimpinan DPRD? Bagaimana prosedurnya setelah mendapat rekomendasi dari pimpinan DPR oleh gubernur dan wagub? Pengalihan dari pemegang kas daerah ke Bank Pembangunan Daerah bagaimana?," ujar Suyitno.Apakah Puteh dipanggil untuk lengkapi berkas?"Iya, kalau nanti perlu keterangan tambahan untuk mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum," ujarnya. Wagub AcehWakil Gubernur Aceh Azwar Abubakar dijadwalkan akan diperiksa di Mabes Polri, Sabtu (12/6/2004) besok."Kalau tidak minggu ini, ya minggu depan pokoknya. Jadwalnya dalam waktu dekat kita periksa," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung.Direktur III tindak Pidana Korupsi dan White color Crime Brigjen Pol Sugiri memastikan wagub Aceh akan diperiksa Sabtu (12/6/2004). "Besok pagi Pak wagub akan diperiksa," imbuh Sugiri.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































