Ditahan KPK, Sesmenpora Dijerat Pasal Penerimaan Suap

Ditahan KPK, Sesmenpora Dijerat Pasal Penerimaan Suap

- detikNews
Jumat, 22 Apr 2011 20:39 WIB
Ditahan KPK, Sesmenpora Dijerat Pasal Penerimaan Suap
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan hampir selama 20 jam, Sesmenpora Wafid Muharam akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama oknum pengusaha dan perantara. Sesmenpora disangkakan dengan pasal penerimaan suap.

Dalam kesempatan ini, KPK juga meralat inisial 3 tersangka yang tertangkap tangan tersebut, yakni WM (Sesmenpora), MRM (broker, tadinya ditulis R), dan MEI (pengusaha, tadinya ditulis MIU).

"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," tutur Jubir KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi, Jumat (24/4/2011) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wafid kembali menenteng sajdah dan Al-Quran ketika dibawa masuk ke mobil tahanan. Petinggi di Kemenpora ini keluar meninggalkan kantor KPK pada pukul 20.01 WIB. 15 menit kemudian, MRM dan MEI menyusul dengan menumpang mobil tahanan yang berbeda.

Wahid ditahan di Rutan Cipinang, MRM ditahan di Pondok Bambu dan MI di Salemba. Berdasar penelusuran yang dilakukan, si pengusaha bernama Mohammad El Idris, dan si broker bernama Mirdo Rosalina Manulang.

Wafid Muharam dijeat pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 a UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam lima tahun penjara karena dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Johan mengatakan, para Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet di Jaka Baring, Sumatera Selatan. Para tersangka, lanjutnya, ditangkap oteh penyidik KPK pada hari Kamis. 21 April 2011, sekitar pukul 19.00WIB dl gedung Kemenpora, Jakarta. Tersangka ditangkap karena diduga sedang melakukantindak pldana korupsl suap menyuap.

"Penyidik KPK juga menemukan 3 lembar cek tunai denganjumlah kurang leblh sebesar 3,2 milyar rupiah di lokasi penangkapan," papar Johan.

WM disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan MRM dan MEI dlsangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republlk Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(fjp/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads