RSUD Lahat Ikuti Proses Hukum Terkait Kasus Rizky

Dugaan Salah Transfusi

RSUD Lahat Ikuti Proses Hukum Terkait Kasus Rizky

- detikNews
Jumat, 22 Apr 2011 14:30 WIB
Palembang - Muhammad Rizky (16) bersama orangtuanya mengadukan RSUD Lahat ke Polres Lahat terkait dugaan salah transfusi darah. Menjawab hal ini, pihak RSUD Lahat menyerahkannya ke proses hukum.

“Kami sedang mengikuti proses hukum yang ada,” kata Direktur RSUD Lahat Lela Cholik melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (22/04/2011).

Sementara mengenai penjelasan soal kasus tersebut, Lela menjawab sesuai dengan jawaban mereka setahun lalu terhadap kuasa hukum Rizky dan orangtuanya, “Semua penjelasan dan klarifikasi kasus ini sudah kami berikan lewat jawaban somasi dari tahun 2010 yang lalu kepada kuasa hukum mereka,” jelas Lela, tanpa merincikan apa isi jawaban somasi tersebut.

Menurut kuasa hukum Rizky, Muhammad Fadli, Jumat (22/04/2011), isi jawaban dari pihak RSUD Lahat intinya menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab atas kasus Rizky adalah pihak PMI Lahat bukan RSUD Lahat. Sebab yang mengetahui soal golongan darah adalah PMI Lahat.

Namun, kata Fadli, atas jawaban itu, pihaknya mendapatkan bukti berupa hasil laboratorium RSUD Lahat yang isinya bukan hanya menjelaskan Rizky terkena penyakit amnesia, juga ada tulisan tangan yang menyebutkan golongan darah AB.

“Bukti ini sudah kita serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Fadli.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat golongan darah yang ditransfusi salah, selama hampir 10 bulan seorang remaja di Lahat Muhammad Rizky (16) cuci darah dua kali tiap pekan. Pihak Rumah Sakit Umumum Daerah (RSUD) Lahat, Sumatera Selatan, tempat Rizky salah ditransfusi darah, meskipun sudah dilaporkan ke polisi belum memberikan pertanggungjawabannya.

Demikian dikatakan Muhammad Fadli dari Kantor Bantuan Hukum Sumatera, di Jalan Kapten A Rivai, Palembang, selaku kuasa hukum Rizky dan kedua orangtuanya, kepada detikcom, Selasa (19/04/2011).

Diceritakan Fadli, pada 26 Mei 2010, Rizky diantar orangtuanya ke RSUD Lahat. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium RSUD Lahat, HB milik korban hanya 5,9 g/dl. Hasil laboratorium itu kemudian ditindaklanjuti Dr Rahadian untuk ditransfusi darah karena didiagnosa Rizky terkena anemia.

Lalu kedua orangtua Rizky mendatangi PMI Cabang Lahat. Secara jelas disebutkan bahwa darah yang dibutuhkan korban adalah darah AB. Mereka mendapatkan dua kantong darah golongan AB.

Kemudian dilakukan transfusi darah kepada Rizky, namun baru setengah kantong darah yang ditransfusi Rizky mengigil dan susah bernapas. Orang tua korban meminta menghentikan transfusi yang sedang berjalan kepada tenaga medis yang sedang melakukan transfusi tersebut.

Pada 27 Mei 2010 pihak RSUD Lahat akan melakukan transfusi darah kembali, namun orang tua Rizky menolak karena korban dalam kondisinya dalam keadaan lemah dan masih sulit bernapas.

Pada 3 Juni 2010 korban kembali ditransfusi darah, namun baru seperempat kantong darah yang ditransfusi Rizky kembali mengigil dan susah bernapas, kemudian orang tua Rizky meminta tim medis menghentikannya.

Bahwa karena kondisi korban yang lemah dan terkadang sulit bernapas, korban dirawat di RSUD Lahat hingga 6 Juni 2010. Setelah keluar dari RSUD Lahat, dua kali Rizky mengalami pingsan.

Rizky kemudian dibawa berobat di RSUP Dr. Muhammad Hoesin Palembang pada bulan Juli 2010. Setelah dilakukan pemeriksaan golongan darah di Unit Transfusi Darah Cabang PMI Kota Palembang golongan darah korban adalah B+, bukan AB seperti hasil pemeriksaaan di laboratorium RSUD Lahat.

“Nah, hasil pemeriksaan dokter di di rumah sakit Muhammad Hoesin, Rizky diharuskan cuci darah. Awalnya tiga kali seminggu, setelah itu 2 kali seminggu hingga saat ini,” kata Fadli.

Orangtua korban mencoba meminta pertanggungjawaban dari RSUD Lahat. Berdasarkan beberapa kali pertemuan, bukanlah penyelesaian yang diterima. Bahkan salah satu dokter yang menjelaskan kepada orangtua Rizky peristiwa ini tidak akan berdampak apa-apa bagi si korban.

“Klien kami kemudian melaporkan persoalan tersebut Polres Lahat. Tapi hingga saat ini prosesnya belum berjalan. Menurut kepolisian, pihaknya kekurangan saksi,” kata Fadli.

Berdasarkan kondisi ini, Fadli mengharapkan kepolisian segera memproses cepat kasus tersebut, “Dan kami juga berharap pihak instansi yang berwenang untuk turut serta dalam menyikapi kejadian ini, khususnya bagi pemerintah daerah Lahat dan DPRD Lahat,” ujarnya.

(tw/mad)


Berita Terkait