"Berkas yang sudah kami terima, berkas cicitnya Pak Harto, Putri. Itu hari ini diterima," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2011).
Berkas tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada hari ini. Dan selanjutnya, dalam waktu 7 hari ke depan jaksa peneliti di Kejati DKI akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut apakah layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Berarti ada waktu seminggu sejak sekarang, apakah diterima ataukah tidak," tutur Noor.
Noor menambahkan, Putri dijerat pasal 112 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putri tertangkap tengah mengkonsumsi sabu pada Jumat (19/3) dini hari lalu di Hotel Maharani, Mampang, Jakarta Selatan. Bersama dia, ditangkap pula perwira menengah Polri AKBP Eddie Sutiono dan seorang pengedar berinisial GN.
(nvc/van)











































