"ICW menemukan dugaan mark up dalam menyusun kebutuhan standar biaya pembangunan gedung baru sebesar Rp 602 Milyar," tutur peneliti ICW Ade Irawan usai mengajukan laporannya ke bagian Dumas, di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/4/2011).
Berdasarkan data ICW, angka 602 miliar tersebut berasal dari perincian sebagai berikut. Berdasarkan, Permen PU Nomor:45/prt/m/2007, luas ruang kerja masing-masing anggota DPR (setara eselon I), termasuk di dalamnya ruang kerja, tamu, rapat, staf, sekretariat, dan ruang tunggu seluas 80 m2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, apabila dimensi luas perlantai = 4.444 m2, dengan total kebutuhan luas ruang = 79.767 m2 maka jumlah lantai gedung bukan 36 lantai seperti yang diusulkan DPR. Tapi hanya sebanyak 18 lantai (79.767 m2 : 4.444 m2 = 18 lantai).
Biaya pekerjaan standar per m2 koefisien harga x HST = 1,525 x Rp 2.700.000/m2 = Rp. 4.117.500/m2 sedangkan biaya pekerjaan non standar m2 = 86,8 % x Rp 3.000.000/m2 = Rp. 2.598.00 /m2. Maka total biaya pekerjaan sebesar Rp 6.715.500 /m2.
Total kebutuhan anggaran sebesar Rp. 535.675.288.500 (kebutuhanruang = 79.767 m2 dikali biaya pekerjaan Rp. 6.715.500). Selisih biaya antara PAGU dengan seharusnya adalah Rp. 1.138.228.000.000 dikurangi Rp. 535.675.288.500 = Rp 602.552.711.500
Ade mengatakan, berdasarkan kajian dan melihat banyaknya persoalan serta kuatnya tekanan publik terkait dengan pembangunan gedung baru DPR maka ICW mendesak DPR untuk menghentikan proses pembangunan gedung mewah itu.
"Kami juga meminta KPK untuk mengusut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan penyimpangan terhadap pembangunan Gedung DPR yang menyalahi UU keuangan Negara dan Permen PU sehingga berpotensi memboroskan keuangan negara sebesar Rp 602 Milyar," tutup Ade.
(fjp/rdf)










































