Hakim Ad Hoc HAM Cocokkan Senjata dalam Kasus Priok

Hakim Ad Hoc HAM Cocokkan Senjata dalam Kasus Priok

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2004 13:55 WIB
Sidoarjo - Majelis hakim ad hoc HAM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan pencocokkan senjata yang jadi barang bukti dalam kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok di gudang senjata Gupusjat Direktorat Peralatan TNI AD, Jl. Ksatrian, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/6/2004) siang.Pemeriksaan dilakukan majelis hakim beranggotakan lima orang yang diketuai Andi Samsan Nganro. Dalam pemeriksaan ini dihadirkan 11 orang terdakwa dan dua orang saksi korban.Kepada wartawan, Andi Samsan menyatakan kedatangannya untuk memeriksa sekitar 106 senjata laras panjang dari jenis SS1 buatan Rusia yang diduga dipakai pada kasus Priok. Senjata-senjata tersebut dicocokkan dengan 13 pucuk senjata yang jadi barang bukti dalam kasus Priok. "Kita ingin melihat barang bukti yang diajukan ke pengadilan. Juga untuk memperkaya bukti-bukti guna mengambil keputusan di persidangan nanti. Setelah melakukan pemeriksaan senjata, kita akan kembali ke Jakarta untuk memeriksa para terdakwa," jelasnya.Dalam pemeriksaan, majelis hakim berusaha mencocokkan apakah senjata-senjata tersebut sesuai dengan keterangan saksi korban. Seperti ukuran panjang, dan apakah dilengkapi dengan sangkur. "Itu semua untuk memperoleh keyakinan bahwa barang bukti atau senjata itulah yang dipakai," kata Andi.Tapi Andi mengaku masih kesulitan untuk memastikan apakah senjata itu yang dipakai. Sebab para terdakwa mengaku lupa nomer seri yang senjata yang dipakai. "Karena pada waktu kejadian ada bunyi sirine. Sehingga sesuai protap harus mengambil senjata di depannya tanpa sempat melihat nomer serinya," kata seorang terdakwa dalam pemeriksaan.Dari pemeriksaan juga terungkap adanya perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa soal sangkur. Terdakwa menyatakan selama mengangkat senjata dalam peristiwa Priok sangkur dalam tertutup, tapi menurut saksi korban sangkur dalam keadaan terbuka. (gtp/)


Berita Terkait