"Itu kan perasaan dia saja. Kegeden rumongso (terlalu berbesar perasaan)," tutur Jasin kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/4/2011) siang.
Jasin mengaku sama sekali tidak menyinggung diri Panda Nababan sebagaimana dalam somasi Politisi PDIP tersebut. Menurutnya, selama dia tidak menyebut nama seseorang, tidak ada pelanggaran yang dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang saya tidak pernah menyebut nama Panda. Pada saat bertemu dengan Suara Merdeka pun tidak satu patah kata pun menyebut nama Panda Nababan. Itu gak pernah kalau dia rumongso atau merasa bahwa itu PN merefer kepada dia itu perasaan dari Pak Panda sendiri," sambungnya.
Kuasa hukum Panda Nababan melayangkan somasi untuk Pimpinan KPK, M Jasin. Wakil Ketua KPK bidang pencegahan itu dinilai telah mencemarkan nama baik Panda dalam pemberitaan di sebuah media nasional 2 tahun silam.
Koran yang dimaksud adalah harian Suara Merdeka tanggal 27 Agustus 2009. Di dalam berita berjudul 'Terus Diserang, KPK Pilih Bertahan', Jasin dianggap telah mendiskreditkan Panda.
"Saya somasi teguran ke Pak Jasin selaku pimpinan," kata kuasa hukum Panda, Patra M Zen di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2011).
Dalam berita itu, Jasin tengah berbicara soal testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun Jasin, dalam isi berita ini, menyebut-nyebut nama anggota Komisi III DPR berinisial PN. Jasin juga mengucap jika PN 'Dia ini diduga tersangkut masalah di KPK'.
"Anggota Komisi III DPR berinisial PN adalah jelas adalah klien kami, Panda Nababan," jelas Patra.
(fjr/rdf)











































