Kapolri Siap Hadapi Abu Jibril di Pengadilan
Jumat, 11 Jun 2004 13:33 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan tersangka pemalsuan dokumen Abu Jibril ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/6/2004) mendatang. Penahanan Abu Jibril dinilai sah."Kalau mau dipraperadilankan silahkan saja. Kita siapkan nanti materi yang akan digugat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Paiman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/6/2004).Menurut Paiman, penahanan terhadap Abu jibril telah sesuai prosedur. "Penahanan Abu Jibril sah. Kalau pengacara keberatan kita siap," imbuhnya.DizholimiTersangka pemalsuan dokumen Abu Jibril merasa dizholimi pihak kepolisian terkait perpanjangan masa penahanannya."Saya akan mempraperadilankan polisi untuk mendapatkan keadilan, supaya umat tahu bahwa penangkapan ini sebetulnya tidak perlu terjadi. Saya sudah lama merasa dizholimi," ujar Jibril.Menurut Jibril, pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai. "Polisi hanya mengkaitkan saya dengan pelanggaran imigrasi dan pemalsuan dokumen. Tidak ada yang lebih dari itu," kata dia.Abu Jibril akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar atas penahanan dirinya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/6/2004) mendatang.Selain Kapolri, Jibril yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen itu juga mempraperadilankan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Suyitno Landung dan Direktur Antiteror Bom dan Detasemen 88, Brigjen Pol Pranowo.
(aan/)











































