Redaksi Kompass Indonesia Minta Warga Tak Ragu Laporkan Oknum Wartawan

Redaksi Kompass Indonesia Minta Warga Tak Ragu Laporkan Oknum Wartawan

- detikNews
Kamis, 21 Apr 2011 13:00 WIB
Jakarta - Redaksi Kompass Indonesia menegaskan mereka adalah media massa yang legal dan berbadan hukum. Mereka mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika ada wartawan yang mengaku dari Kompass Indonesia namun tidak menunjukkan kartu persnya. Ini terkait dengan adanya keluhan sejumlah pihak di Riau.

Hal ini disampaikan Redaktur Pelaksana Kompass Indonesia Jimmy Pasaribu dalam hak jawabnya yang diterima detikcom, Kamis (21/4/2011). Menurut Jimmy, Kompass Indonesia adalah koran mingguan yang legal dan memiliki SIUPP No 782/SK/Menpen/SIUPP/1998, dengan alamat redaksi di Jl Waru Raya No 27, Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.

"Kami adalah surat kabar mingguan terbitan Jakarta dan bukan/tidak pernah menyatakan tergabung dalam Kompas Group," kata Jimmy Pasaribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jimmy, pihaknya selalu mengimbau kepada pejabat pemerintah, polisi, TNI dan masyarakat yang meragukan legalitas wartawan Kompass Indonesia. Semua diminta untuk tidak ragu meminta wartawan Kompass Indonesia menunjukkan kartu pers, koran Kompass Indonesia terbitan terbaru, dan nama wartawan ada di boks redaksi.

"Jika ada yang mengaku-ngaku wartawan Kompass Indonesia namun tidak dapat menunjukkan legalitasnya harap melaporkan ke pihak berwajib," ujar Jimmy.

Sebelumnya, sejumlah wartawan dilaporkan kerap membuat resah di lingkungan Pemprov Riau. Jika berulah dan lantas terdesak, para wartawan ini akan mengeluarkan kartu pers Kompass (bukan Kompas-red) Indonesia. Keluhan antara lain disampaikan Karo Humas Pemprov Riau, Chairul Riski, Kepala Taman Nasional Tesso Nilo, Hayani, dan para staf Mapolresta Pekanbaru.

Syahnan Rangkuti, wartawan Kompas di Riau, mengakui dirinya kerap menerima keluhan dari sejumlah pejabat terkait wartawan Kompass Indonesia.

"Barusan saja Kepala Taman menelepon saya, dia juga ditemui seseorang yang mengaku sebagai wartawan Kompas. Tapi setelah diminta kartu persnya, mereka menunjukan Kompass Indonesia. Saya kira kalau memang wartawan gadungan ini ingin memeras. Sebaiknya pihak-pihak yang merasa dirugikan silakan saja laporkan ke pihak kepolisian," kata Syahnan memberi saran.

(fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads