KPK Usul Hakim Tipikor Jadi Pejabat Negara

KPK Usul Hakim Tipikor Jadi Pejabat Negara

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2011 23:41 WIB
Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tunjangan dan kesejahteraan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak layak. KPK mengusulkan pemerintah mengubah status hakim tipikor menjadi pejabat negara.

"Tidak boleh terpengaruh sama sekali dengan dalih apa pun juga. Hakim tipikor dengan kondisi apapun harus tetap independen dan solid," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas di sela-sela acara Lokakarya Jurnalis Antikorupsi yang digelar KPK di Surabaya Plaza Hotel, Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (20/4/2011).

Busyro mengatakan, problem kemanusian para hakim (tipikor) juga ikut dirasakannya. Untuk menunjukkan rasa keprihatinannya terhadap kesejahteraan hakim tipikor, dirinya sudah menyampaikan ke pimpinan Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah bertemu dan membahas kesejahteraan hakim pengadilan tipikor di ruang kerja pimpinan MA. Kami juga akan mengusulkan bagaimana ada status yang jelas," tuturnya.

Selain mengusulkan ke MA, KPK juga akan mengusulkan status serta kesejahteran hakim pengadilan tipikor ke Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) serta Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM).

"Kami juga risau dan akan kami sampaikan ke menteri keuangan dan menkumham, kasihan mereka. Hakim tipikor juga kami usulkan agar sebagai pejabat negara sama seperti hakim negara lainnya. Sehingga membawa konsekwensi dan implikasinya faktor kesejahteraan," harapnya.

(roi/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads