Hadapi Kasusnya, Cirus Sinaga Tetap Didampingi Pengacara dari PJI

Hadapi Kasusnya, Cirus Sinaga Tetap Didampingi Pengacara dari PJI

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2011 23:15 WIB
Jakarta - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) telah mendampingi Cirus Sinaga dalam menghadapi kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Pendampingan yang diberikan berupa bantuan hukum melalui pengacaranya, Tumbur Simanjuntak.

"Pendampingan diberikan sejak Cirus diperiksa pertama kali oleh penyidik. PJI kerjasama dengan KBPA (Keluarga Besar Purna Adhyaksa), diutuslah Pak Tumbur (Tumbur Simanjuntak)," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Noor Racmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2011).

Pendampingan yang diberikan PJI kepada Cirus ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PJI. Dimana setiap jaksa yang bermasalah hukum berhak mendapatkan bantuan hukum dari pihak PJI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam AD/ART PJI ketika ada anggota bermasalah, punya hak untuk didampingi pengacara PJI," tuturnya.

Selain itu, Noor menuturkan, pendampingan bantuan hukum yang diberikan oleh PJI ini tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini karena pendampingan tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh setiap anggota korps Adhyaksa.

"Enggaklah. Uang darimana," ucap Noor.

Cirus Sinaga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa menyusul, penahanan yang dilakukan oleh Mabes Polri pada Sabtu (16/4) kemarin. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan Polri.

Jaksa Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani perkara Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.

(nvc/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads