"Dari siapa Terdakwa I, Panda Nababan, menerima uang tersebut, itu perlu dijelaskan," ujar kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/4/2011) malam.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan tentang hak Panda sebagai terdakwa. Karena Panda tak mengerti isi dakwaan, maka berpotensial akan terjadi pelanggaran hak terdakwa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver juga mempertanyakan kapan dan di mana anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat membagikan uang tersebut. Dakwaan Jaksa menyebut, Dudhie Makmum Murod menemui Arie Malangjudo atas perintah Panda. Dari Arie, Dudhie menerima kantong berwarna merah berisi cek pelawat yang dibagi-bagi ke anggota Fraksi PDI-Perjuangan.
"Alasan-alasan tersebut tak diuraikan dalam dakwaan, maka kami menganggap dakwaan kabur sehingga meminta hakim untuk memberi status batal demi hukum," pungkasnya.
(fjr/mok)











































