"Nunun adalah tokoh fiktif di KPK. Terdakwa hanya layak diadili kalau Nunun dihadirkan dalam persidangan," ujar pengacara Sylvester Nong di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Rabu (20/4/2011) malam.
Sylvester membacakan nota keberatan atau eksepsi atas nama terdakwa Matheos Pormes dan Soetanto Pranoto. Nota eksepsi kedua mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP itu bertajuk 'Menggugat Keadilan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang mau menerapkan pasal penyuapan, pihak pemberi suap juga harus diusut," tutur Arteria.
Begitu juga dengan pihak kuasa hukum Muh Iqbal dari Fraksi PDIP yang diwakili oleh Petrus Salesitinus. Menurutnya, sampai sekarang saja KPK masih belum dapat menghadirkan Nunun.
"Nunun Nurbaetie yang disebut-sebut sebagai pemilik TC dan yang mengatur pembagian traveler cheque, sampai detik tidak jelas keberadannya," ujar Petrus membacakan surat eksepsi.
(fjr/mok)











































