"Sekarang sudah resmi ditarik dan berkali-kali kami apresiatif ke pemerintah setelah berbagai kalangan termasuk KPK untuk menarik," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela acara Lokakarya Jurnalis Antikorupsi yang digelar KPK di Surabaya Plaza Hotel, Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (20/4/2011).
Setelah RUU Tipikor itu ditarik, Busyro menegaskan, pemerintah diminta segera mengganti tim perumus draf RUU Tipikor yang lama dengan tim yang baru.
"Yang baru harus punya konsen dan track recordnya jelas untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi. Tim yang baru bisa LSM, akademisi dan KPK sudah siap berunding sejak awal untuk menyampaikan itu," tuturnya.
KPK juga telah membentuk tim untuk mengkaji revisi UU Tipikor. Tim yang diketuai Kepala Biro Hukum KPK itu akan meminta pendapat ke sejumlah kalangan sebagai masukan bagi revisi UU tersebut.
"Sekarang masih dikaji dan hasilnya masih ditelaah," jelasnya.
(roi/mok)











































