Draf RUU Tipikor Ditarik, KPK Minta Tim Perumusnya Diganti

Draf RUU Tipikor Ditarik, KPK Minta Tim Perumusnya Diganti

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2011 21:10 WIB
Surabaya - Setelah mendapatkan sorotan dari berbagai elemen masyarakat dan berbagai pihak termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), draf revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) akhirnya resmi ditarik pemerintah. KPK meminta pemerintah untuk mengganti tim perumus dengan tim yang baru.

"Sekarang sudah resmi ditarik dan berkali-kali kami apresiatif ke pemerintah setelah berbagai kalangan termasuk KPK untuk menarik," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela acara Lokakarya Jurnalis Antikorupsi yang digelar KPK di Surabaya Plaza Hotel, Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (20/4/2011).

Setelah RUU Tipikor itu ditarik, Busyro menegaskan, pemerintah diminta segera mengganti tim perumus draf RUU Tipikor yang lama dengan tim yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang baru harus punya konsen dan track recordnya jelas untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi. Tim yang baru bisa LSM, akademisi dan KPK sudah siap berunding sejak awal untuk menyampaikan itu," tuturnya.

KPK juga telah membentuk tim untuk mengkaji revisi UU Tipikor. Tim yang diketuai Kepala Biro Hukum KPK itu akan meminta pendapat ke sejumlah kalangan sebagai masukan bagi revisi UU tersebut.

"Sekarang masih dikaji dan hasilnya masih ditelaah," jelasnya.

(roi/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads