Ketua KPK Anggap Penyitaan Data IT KPU Sekadar Wacana

Ketua KPK Anggap Penyitaan Data IT KPU Sekadar Wacana

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2011 19:27 WIB
Ketua KPK Anggap Penyitaan Data IT KPU Sekadar Wacana
Surabaya - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyebutkan Polri telah menyita dokumen kasus KPK, diantaranya diduga data IT KPU. Penyitaan tersebut dilakukan Polri saat menyelidik kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun, Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai kabar tersebut wacana belaka.

"Saya belum jelas betul kasus tersebut dan selama ini itu baru wacana saja yang saya dengar," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela acara Lokakarya Jurnalis Antikorupsi yang digelar KPK di Surabaya Plaza Hotel, Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (20/4/2011).

Busyro juga belum mengetahui, apakah data IT KPU yang kabarnya disita Polri itu sudah dikembalikan atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu. Sekarang ini, kami lebih fokus pada kasus-kasus yang lebih menyangkut kepada potensi kasus yang bisa ditelisik alat buktinya," tuturnya.

Pada saat kasus tersebut terjadi, Busyro menjabat sebagai pimpinan Komisi Yudisial (KY) dan menerima berkas-berkasnya dari kuasa hukum Antasari Azhar. Namun, Busyro mengaku belum selesai mempelajari pledoi setebal 550-an halaman, masa baktinya sudah berkahir.

"Ya menerima berkas itu. Dan sudah dibetuk tim oleh Komisi Yudisial (KY) pada waktu itu sudah dipelajari tapi belum selesai, karena dokomen dari pengcaranya lumayan tebal 550 halaman dan itu bukan novel itu pledoi. Artinya mempelajari dokumen hukum membutuhkan waktu, belum selesai keburu berakhir," jelasnya.

Seperti diketahui KPK pernah menyelidiki kasus IT KPU pada sekitaran tahun 2009. "Tidak jelas IT yang di mana, belum tentu tentang KPU (pengadaan perangkat IT dalam perhitungan suara di KPU)," ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail beberapa waktu lalu saat dihubungi detik.com

Hingga saat ini, menurut Maqdir, belum diketahui apakah dokumen tersebut sudah dikembalikan ke KPK selaku pihak yang berhak atau belum. "Termasuk apakah dokumen itu masih ada atau tidak," paparnya.

(roi/her)


Berita Terkait