"Sampai sekarang belum ada permintaan perlindungan Pak Andi. Tapi saya pernah ikuti berita di media, beliau akan berbicara kalau ada perlindungan dari kami. Kalau ada permohonan kita lihat," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Semendawai menuturkan, pihak LPSK baru bisa mempertimbangkan perlindungan terhadap seorang saksi dan korban jika sudah ada permohonan dari yang bersangkutan. Dalam hal ini, LSPK hanya bisa menunggu permohonan dari Andi kepada LPSK langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak pengacara sendiri telah menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun hingga kini PK tersebut belum diajukan. "Ini kan PK belum mulai, sedangkan Mahkamah Agung sudah putus, tinggal kalau ada PK ada peradilan lagi dan beberapa pertimbangan-pertimbangan lain," jelas Semendawai.
Namun, Semendawai menegaskan, pihaknya siap melindungi adik Nasrudin jika permohonan perlindungan telah dikirimkan ke LPSK. Dia menambahkan, LPSK selalu bersikap terbuka terhadap permohonan yang diajukan.
"Kalau yang bersangkutan ada ancaman, saya kira terbuka saja bagi kita siap untuk menerima," tandasnya.
(nvc/her)










































