Meski Irzen Octa Diotopsi Ulang, Polisi Tetap Pegang Visum Sebelumnya

Meski Irzen Octa Diotopsi Ulang, Polisi Tetap Pegang Visum Sebelumnya

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2011 16:07 WIB
Jakarta - Keluarga meminta dokter forensik untuk mengotopsi ulang Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa. Meski nantinya ada hasil otopsi baru, namun yang jadi pegangan polisi adalah visum sebelumnya.

"Otopsi yang kita terima adalah yang resmi diberikan dokter sesuai pro yustisia atas permintaan kita. Apa pun hasilnya, dokter yang tahu. Kita hanya menerima saja," ujar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Dia menjelaskan, polisi akan menghubungkan visum yang telah dikantonginya dengan barang bukti lainnya. Sebab hasil hasil otopsi atau visum hanya salah satu bukti saja. Sementara polisi telah mendapatkan barang bukti lainnya seperti keterangan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Otopsi ulang) itu  bukan kita yang meminta. Karena sampai saat ini penyidik sudah mendapatkan hasil otopsi yang dikirim secara resmi dari dokter," imbuh Sutarman.

Yang dipakai adalah hasil otopsi yang dimintakan polisi? "Apa pun yang diberikan dokter ke kita, yang pro yustisia atau permintaan kita, akan kita gunakan. Selain pro yustisia tidak akan digunakan," jelas Sutarman.

Dia mempersilakan jika pihak keluarga menemukan fakta baru dari hasil otopsi ulang. Mungkin saja polisi akan memperbandingkan hasil otopsi itu dengan yang sudah ada.

"Otopsi ini bukan satu-satunya bukti. Bukti lain ada keterangan saksi atau alat bukti lain yang bisa jadi alat bukti akan kita hubungkan dan otopsi. Ini kan hanya menentukan penyebab kematian," sambung Sutarman.

Dia menegaskan, jika ada perbedaan hasil otopsi akan dipertimbangkan kepolisian. "Kalau itu diperlukan dan itu pro yustisia akan kita gunakan. Itu kan untuk kepentingan keluarga, mungkin untuk perdata," terang Sutarman.

Otopsi ulang dilakukan untuk mencari tanda-tanda kekerasan yang lain di tubuh Irzen. Bagian tubuh akan dilihat adalah bagian sebelah kiri dan belakang. Hari ini dokter forensik akan mengecek dan mengambil sampel. Hasilnya akan keluar dua minggu setelah tes mikroskopi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor Citibank di lantai lima, gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu. Irzen tewas di ruangan Cleo, usai diinterogasi debt collector mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.

Atas peristiwa ini, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HS yang merupakan petugas debt collector dari outsourcing lain yang bekerja sama dengan Citibank, H dan D (debt collector), serta A dan BT (karyawan Citibank).

Mereka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. Selain itu, mereka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

(vit/asy)


Berita Terkait