Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara. Tergabung dalam tim tersebut seperti LSM Setara Institute, Wahid Institut, Koalisi Perempuan Indonesia, Johaner Harijanto, Marienta dan Nursyahbani Katja Sungkana.
"Dengan diberlakukannya perda larangan aktifitas Ahmadiyah pemerintah tidak memberikan jaminan kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya," kata kuasa hukum tim, Erna Ratnaningsih kepada wartawan saat mendaftarkan gugatan ke MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, (20/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya, Perda ini malah dijadikan alat legitimasi dan justifikasi untuk melakukan kekerasan terjadap kelompok Ahmadiyah," terangnya.
Perda ini juga dinilai diskriminatif karena hanya mengatur sekelompok orang tertentu. Perda yang melarang aktifitas Ahmadiyah merupakan pembatasan HAM untuk memeluk agama dan ibadah menurut agamanya masing-masing.
"Kami meminta MA mencabut perda tersebut dan tidak berlaku secara umum," imbuhnya.
(asp/her)











































