Kejagung & LPSK Teken MoU Terkait Perlindungan Saksi

Kejagung & LPSK Teken MoU Terkait Perlindungan Saksi

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2011 15:46 WIB
Jakarta - Demi meningkatkan kerjasama perlindungan saksi dan korban, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). MoU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara jaksa dengan pihak LPSK dalam penanganan suatu perkara yang membutuhkan adanya perlindungan saksi korban.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (20/4/2011). Penandatanganan MoU ini diharapkan bisa meningkatkan kerjasama antara Kejagung dengan LPSK.

"Kita melaksanakan suatu prosesi penadatangan MoU LPSK dengan Kejagung. MoU ini bagi kami dan Kejagung merupakan langkah strategis untuk kerjasama LPSK dan Kejagung yang sudah terjalin cukup intens dan berlangsung cukup lama, baik pusat maupun daerah-daerah," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers usai penandatanganan MoU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semendawai berharap, dengan adanya MoU ini kerjasama perlindungan saksi dan korban antara kedua institusi bisa terjalin lebih sistematis dan terlembaga. "Setelah dituangkan dalam bentuk nota tertulis sehingga siapapun pejabatnya bisa jadi pedoman, dan tinggal melanjutkan saja. MoU kita buat dalam rangka perlindungan LPSK," tuturnya.

Terhadap MoU ini, Jaksa Agung Basrief secara pribadi menyambut baik. Menurut Semendawai, Jaksa Agung Basrief menilai perlindungan saksi dan korban sangatlah penting karena ancaman seringkali diterima para saksi dan korban, bahkan jaksa yang menangani perkara.

"Beliau menceritakan bagaimana pengalaman beliau menjadi jaksa tahun 70-an dan 80-an, memang ancaman saksi dan korban sangat tinggi, tidak hanya saksi korban tersangka, para jaksa sendiri juga mengalami," ungkap dia.

"Pak Jaksa Agung berangkat dari pengalaman pribadi tersebut merasakan arti penting LPSK karena beliau berangkat dari pengalaman. Bahkan ada ancaman yang beliau rasakan. Karena itulah selain didukung oleh staf-staf mumpuni Kejagung sehingga nota kesepahaman bisa kita buat," jelas Semendawai.

Sementara itu, Direktur Penanganan dan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Domu P Sihite menuturkan, bahwa penandatanganan MoU ini bisa mempermudah komunikasi dan koordinasi jaksa dengan pihak LPSK terkait perlindungan saksi dan korban.

"Inti pelaksanaan nota kesepahaman yang barusan ditandatangani Jaksa Agung bersama Ketua LPSK ini kan lebih memudahkan komunikasi koordinasi karena hubungan tugas dengan LPSK dan Kejaksaan tentu ada," ucapnya.

Selain itu, keberadaan MoU ini juga bisa membantu LPSK saat menghadapi gugatan dari pihak tertentu terkait perlindungan saksi korban. Mekanismenya melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Di dalam proses beracara, alat bukti saksi itu adalah, alat bukti yang paling utama. Dimana tentunya dia dapat memberikan suatu keterangan, yang dia lihat, dia dengar sendiri sehingga dukungan moril. Apalagi kalau ada upaya dari pihak lain yang mengancam sehingga goyah, dalam hal ini LPSK perlu pendampingan," tandasnya.

(nvc/her)


Berita Terkait