"Menolak seluruh keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Paskah Suzetta,"kata jaksa Edy Hartoyo menanggapi eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Rabu (20/4/2011).
Tim jaksa juga menolak pendapat kuasa hukum yang menilai dakwaan keliru karena terdakwa Paskah didakwa secara bersama-sama. Edy menegaskan bahwa jaksa penuntut umum berwenang untuk mengelompokkan surat dakwaan demi kemudahan pembuktian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy juga mengatakan, dakwaan alternatif yang ditujukan kepada mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional itu sudah tepat. Ia tidak setuju dengan pendapat pengacara Paskah yang menyatakan bahwa bentuk dakwaan sebaiknya subsidaritas.
"Tidak ada hubungannya antara tindak pidana perbarengan dengan bentuk surat dakwaan alternatif,"ujar Edy.
Pada persidangan perdana Rabu (13/4/2011) pekan lalu, Paskah didakwa telah menerima suap terkait pemilihan DGS BI pada 2004. Paskah cs dinilai melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.
Oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Paskah bersama empat terdakwa lainnya, yang juga sama-sama mantan anggota FPG DPR RI periode 1999-2004, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin, didakwa telah menerima suap.
(fjr/her)










































