"Sejauh apa yang telah menjadi domain hukum sepenuhnya, Presiden menyerahkan kepada para penegak hukum. Siapa pun yang bersinggungan langsung dengan hukum sudah tentu ada lembaga yang langsung menangani itu," kata Juru Bicara Presiden SBY urusan dalam negeri, Julian Aldrin Pasha, di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2011).
Dikatakan dia, lembaga Kepresidenan dan Presiden SBY tidak akan masuk ke dalam hal-hal yang tidak termasuk dalam domain atau kewenangan Presiden, karena semua sudah diatur dalam konstitusi.
"Kalau itu menyangkut 4 hal misalnya pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi itu berarti sepenuhnya hak Presiden karena diatur dalam UUD," ujar dia.
"Tetapi di luar itu apalagi yang bersifat teknis prosedur pelaksanaan dan sebagainya dalam proses hukum, sama sekali tidak akan dicampuri Presiden," lanjut Julian.
Ketika ditanya terkait penahanan Antasari karena dianggap menangani kasus besar termasuk besan SBY, Aulia Pohan, Julian menegaskan hal itu tidak ada intervensi Presiden.
"Saya kira itu sudah selesai. Kita tahu sendiri bahwa proses kasus yang disebut itu sudah dijalankan. Tidak ada intervensi atau campur tangan Presiden," kata Julian.
Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini.
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak.
(aan/fay)











































