Anggota TNI itu, Koptu R pernah melaporkan Helmy pada Rabu (13/4/2011) lalu.
”Ada seorang anggota TNI bernama R datang melapor pada tanggal 13 April 2011 pukul 15.30 WIB atas tindakan perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Helmy Yohanes Manuputty,” kata Wakasatreskrim Polres Depok AKP Hendro Wijono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diceritakan Hendro menurut laporan Koptu R, Koptu R hendak membayar cicilan Daihatsu Xenia di kantor Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance, Depok. Saat itu, Helmy lah yang menemui Koptu R. Namun, Helmy meminta uang jasa Rp 2 juta.
”Pelapor tidak senang karena Helmy meminta uang jasa, padahal pelapor akan membayar tunggakannya selama dua bulan dan kejadian tersebut terjadi di dalam ruangan kantor SMS Finance,”ujarnya.
Kasus penganiayaan yang berujung kepada tewasnya debt collector Helmy Yohanes Manuputty (34) sudah dilaporkan ke polisi. Helmy diduga tewas setelah 'diambil' dan dianiaya oleh puluhan orang yang diduga oknum TNI.
Menurut penjelasan rekan Helmy, Buce, Helmy dijemput oleh sekitar 40-an oknum TNI lalu dibuang ke Cililitan. Helmy meninggal dunia di RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin 18 April 2011 sore hari. Koptu R mengambil kredit mobil dan menunggak pembayaran 2 bulan. Sementara, Kostrad Cilodong menyangkal ada prajuritnya terlibat dalam insiden kekerasan itu.
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini