Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Yanto SH meluluskan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yulianto dengan hukuman mati. Terdakwa dinilai merencanakan pembunuhan berencana terhadap Sugiyo dan mengulangi secara beruntun kepada Suhardi dan Kopda Santoso (anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan).
"Saya mengajukan banding," ujar Yulianto menjawab pertanyaan hakim setelah vonis dijatuhkan dalam sidang di PN Sukoharjo, Kartasura, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawalan terhadap terdakwa dan pengacara terdakwa juga dilakukan secara ketat. Yulianto langsung dilarikan keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat puluhan anggota polisi.
Meski demikian, tetap ada juga pihak yang geram dan menyerang Yulianto. Sepanjang perjalanan dari ruang sidang menuju mobil tahanan, setidaknya Yulianto diserang sebanyak dua kali.
Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mempersilahkan kliennya itu mengajukan banding. "Anda dengar sendiri tadi secara spontan Pak Yulianto mengajukan banding. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada beliau, termasuk apakah masih akan menggunakan jasa kami di pengadilan banding," ujarnya.
(lh/nrl)











































