"Saya dua hari diperiksa di klinik, hasilnya supaya ada tindak lanjut kontrol ke rumah sakit dengan izin Hakim," ujar Sofyan saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Namun Ketua Majelis Hakim, Masrudin Nainggolan, meminta Sofyan melengkapi surat permohonan ke Majelis, dengan dilandasi, surat rekomendasi dokter Rutan Cipinang. "Kalau ada rencana, harus ada surat permohonan ke majelis, dengan dilandasi rekomendasi dari dokter rutan," tutur Masrudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, pekan lalu, Sofyan Usman, terancam hukuman 20 tahun penjara karena dikenakan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang gratifikasi. Di samping itu, dia juga juga didakwa telah menerima suap terkait APBN P 2004 dan APBN 2005 pemerintah otorita batam.
(fjr/her)
