Sakit Jantung, Sofyan Usman Ajukan Izin Berobat

Suap DGS BI

Sakit Jantung, Sofyan Usman Ajukan Izin Berobat

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2011 13:22 WIB
Jakarta - Politisi PPP Sofyan Usman meminta Majelis Hakim, mengizinkannya keluar dari Rumah Tahanan Cipinang. Hal ini diperlukan agar terdakwa kasus suap DGS BI ini dapat menjalani pengobatan untuk sakit jantungnya.

"Saya dua hari diperiksa di klinik, hasilnya supaya ada tindak lanjut kontrol ke rumah sakit dengan izin Hakim," ujar Sofyan saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Namun Ketua Majelis Hakim, Masrudin Nainggolan, meminta Sofyan melengkapi surat permohonan ke Majelis, dengan dilandasi, surat rekomendasi dokter Rutan Cipinang. "Kalau ada rencana, harus ada surat permohonan ke majelis, dengan dilandasi rekomendasi dari dokter rutan," tutur Masrudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Sofyan berkilah, berdasarkan pernyataan kepala rutan, tidak perlu diajukan surat permohonan, namun hanya surat pemberitahuan saja. Tetapi setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim yang ngotot harus menyertakan surat permohonan, Kuasa Hukum Sofyan, Rahman menyatakan akan memasukan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, pekan lalu, Sofyan Usman, terancam hukuman 20 tahun penjara karena dikenakan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang gratifikasi. Di samping itu, dia juga juga didakwa telah menerima suap terkait APBN P 2004 dan APBN 2005 pemerintah otorita batam.



(fjr/her)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini