Basmi 'Kutu Loncat', PAN Usul Revisi RUU Pemilukada

Basmi 'Kutu Loncat', PAN Usul Revisi RUU Pemilukada

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2011 12:45 WIB
Basmi Kutu Loncat, PAN Usul Revisi RUU Pemilukada
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) tak mau kasus Dede Yusuf yang menyebrang ke PD terulang lagi. Karena itu PAN mengusulkan Revisi UU Pemilukada yang memaksa 'Dede Yusuf' berikutnya untuk mundur dari posisinya di eksekutif jika pindah parpol.

"Ke depan kita akan usulkan bersama dengan teman partai lain untuk menyempurnakan bagaimana masalah pragmatisme agar tidak membelokkan arah demokrasi. Jangan nanti parpol manapun dimanfaatkan untuk kendaraan politik bagi kaum oportunis," ujar Sekjen PAN, Taufik Kurniawan, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2011).

Taufik menuturkan, dalam berpolitik harus ada aturan mainnya. Partai koalisi saja harus siap kehilangan menteri jika keluar dari koalisi, karena menteri yang dipasang adalah bentuk partisipasi di koalisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diusulkan dalam UU paket politik agar kepala daerah dari parpol yang mundur ditengah jalan dari parpol itu ya harus meletakkan jabatannya terlebih dahulu. Karena anggota DPR saja kalau keluar dari partai harus di PAW," tutur Taufik.

Taufik berharap kelak tak ada lagi kader pragmatis yang berpindah partai setelah duduk di posisi eksekutif atau kepala daerah. Kecuali kader tersebut sudah resmi pensiun dari jabatannya.

"Kecuali kasusnya berbeda manakala Bupati atau kepala daerah tersebut sudah pensiun kemudian pindah parpol. Kalau masih aktif sudah diundang, ini yang harus disempurnakan karena ini menciderai rakyat yang memilih," tandasnya.


(van/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads