"Sekarang saya lega karena selama ini kita confuse terhadap penyebab kematian Irzen," kata Suryadarma, kakak ipar Irzen, di TPU Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2011).
Suryadarma menyatakan, ada keanehan hasil visum sementara terhadap jadad Irzen. Sebab ada dua hasil visum berbeda yang dikeluarkan dalam waktu yang sama dan oleh dokter yang sama. Pengacara pun menyarankan untuk otopsi ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, keluarga masih merasa kecewa terhadap sikap Citibank. Sebab
bank itu tidak memberikan permintaan maaf secara resmi kepada pihak keluarga atas kematian Irzen.
"Ini hanya lisan saja," ucapnya.
Otopsi ulang dilakukan untuk mencari tanda-tanda kekerasan yang lain di tubuh Irzen. Bagian tubuh akan dilihat adalah bagian sebelah kiri dan belakang. Hari ini dokter forensik akan mengecek dan mengambil sampel. Hasilnya akan keluar dua minggu setelah tes mikroskopi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor Citibank di lantai lima, gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu. Irzen tewas di ruangan Cleo, usai diinterogasi debt collector mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.
Atas peristiwa ini, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HS yang merupakan petugas debt collector dari outsourcing lain yang bekerja sama dengan Citibank, H dan D (debt collector), serta A dan BT (karyawan Citibank).
Mereka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. Selain itu, mereka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
(nal/nvt)











































