"Jurnalis perempuan Indonesia rentan terhadap pengabaian hak kesehatan reproduksinya," ujar Luviana dari Divisi Perempuan AJI, di Kantor AJI, Jl Kembang Raya, No 6, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2011).
Luviana mencontohkan beberapa perusahaan media tidak menyediakan fasilitas khusus ruang menyusui agar jurnalis perempuan bisa menyusui anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada perintah undang-undang dan praktek di tempat kerja yang belum ideal, pada peringatan hari Kartini ini, AJI Indonesia menyerukan perusahaan media segera memenuhi hak para pekerjanya. Terutama berkaitan dengan kesehatan jurnalis perempuan.
"Misalnya hak cuti haid dan cuti melahirkan. AJI juga meminta agar perusahaan media memberikan penuh kepada jurnalis perempuan yang menyusui," tegasnya.
Selanjutnya AJI juga meminta perusahaan media memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada jurnalis perempuan dan keluarganya. Seperti, pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, perawatan kehamilan dan persalinan.
"Perusahaan media memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada jurnalis perempuan. Memberikan pelatihan tentang pemeliharaan kesehatan reproduksi dan menyediakan fasilitas antar jemput khususnya kepada jurnalis perempuan yang hamil," paparnya.
(mpr/her)










































