"Nggak nyesal. Nggak nangis dia," kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol Imam Sugianto saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2011).
Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Ade Ari Syam Indradi. Ade mengaku selama ditahan, Deden tak pernah menangis. Malah saat ditangkap, Deden sempat berkelit membunuh temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deden diduga menaruh dendam terhadap korban dikarenakan sering adu mulut di sekolahan. Karena itu Deden dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Deden ditangkap di rumah bibinya di Perum Wisma Asri, Bekasi Kota pada Senin (18/4/2011) malam. Saat itu, Deden hendak melarikan diri ke Bengkulu, ke rumah orangtuanya.
(gus/nwk)











































