DPRD Riau Minta Pungli SK PNS Diusut

DPRD Riau Minta Pungli SK PNS Diusut

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2011 11:17 WIB
Pekanbaru - DPRD Riau meminta Gubernur Riau Rusli Zainal untuk menindak tegas sejumlah pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang melakukan pungutan liar saat membagikan Surat Keputusan (SK) untuk CPNS. Kasus tersebut harus segera dibawa ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (20/4/2011) di Pekanbaru. Menurutnya, pungli yang dilakukan pegawai BKD Riau merupakan tindak pidana karena menyalahgunakan kewenangan. Pungutan tersebut dengan dalil uang map, uang CD dan administrasi yang dikemas dalam dana sumbangan sukarela, jelas menyalahi aturan.

"Semua biaya yang ditimbulkan dalam pembagian SK untuk CPNS sebanyak 452 orang tersebut, anggarannya sudah tersedia. Jadi apapun alasannya dengan dalil dana sumbangan, jelas tidak dibenarkan. Perbuatan itu bagian dari tindak pidana korupsi," kata Bagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, DPRD Riau meminta Gubernur Riau mendesak pertanggungjawaban kepala dinas BKD Riau. Sekalipun kepala BKD Riau mengaku pungutan itu tanpa sepengetahuan dirinya, tetap saja selaku pucuk pimpinan tetap bertanggung jawab atas perbuatan stafnya tersebut.

"Kepala BKD Riau harus menerima sanksi dari gubernur. Bila tidak dilakukan, maka hal ini akan mencoreng marwah Pemprov Riau dan sangat memalukan sekali bagi kita yang menjunjung tinggi marwah Melayu," kata Bagus.

Karo Humas Pemprov Riau, Chairul Riski kepada detikcom menyebut, bahwa pihak BKD Riau telah mengembalikan uang yang telah dipungut dari CPNS.

"Pihak BKD sudah memulangkan dana tersebut ke sejumlah CPNS yang kemarin mengambil SK PNS-nya. Dan tidak semua memberikan dana Rp 200 ribu per orang. Ada juga yang memberi Rp 20 ribu," kata Riski.

Masih menurut Riski, pihak BKD akan memberikan sanksi terhadap pegawai yang telah melakukan pungli tersebut. "Sanksi tetap akan diberikan kepada pegawai yang meminta dana sumbangan sukarela itu," kata Riski.

Bentuk pengembalian uang terhadap CPNS yang baru menerima SK pengangkatan, merupakan bukti konkrit telah terjadi pelanggaran.

"Pengembalian uang itu sudah bukti kuat adanya pelanggaran di sana. Lagi pula apa benar uang itu dikembalikan. Biasanya para CPNS yang sudah teranjur memberi, tidak mungkin mau menerimanya kembali karena mereka juga takut akan adanya tekanan dari pihak BKD," kata Bagus.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (18/4/2011) BKD Riau membagikan SK PNS untuk CPNS sebanyak 452 orang. Saat membagikan SK tersebut, para calon PNS dipungut dana sumbangan suka rela minimal Rp 200 ribu per orang. Pungli itu malah dilakukan di hadapan wartawan.

(cha/fay)


Berita Terkait