"Yang bersangkutan masih diperiksa atau diinterogasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (20/4/2011).
Yoga mengatakan, penyidik memiliki waktu seminggu untuk memeriksa Basuki. Hal itu sesuai UU Pemberantasan Terorisme.
"Sesuai ketentuan UU Pemberantasan Terorisme , penyidik punya waktu 7 x 24 jam untuk menetapkan statusnya," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Identifikasi gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Kota Cirebon menemukan rangkaian bom dan puluhan buku jihad di kediaman Basuki.
"Ada 4 rangkaian bom dan 40-an buku jihad," kata seorang petugas yang enggan disebutkan namanya di lokasi, Selasa (19/4/2011) kemarin.
Basuki tinggal menumpang di kediaman mertuanya, Mainah. Identifikasi yang dilakukan di Desa Trusmi Wetan, Blok Bangbangan, RT 13 RW 4, Plered, Kabupaten Cirebon, tersebut berlangsung sejak pukul 15.25 WIB dan selesai pukul 17.35 WIB, Selasa (19/4).
Polisi juga menemukan kabel abu-abu 12 cm, 1 potongan lampu pecah, 1 rangkaian lampu lab, 1 saklar, dan 1 amplas bekas pakai.
Basuki merupakan anak keenam dari Abdul Gofur dan Sri Mulat. Dia sekaligus adik kandung M Syarif, pelaku bom bunuh diri di Masjid Adz Zikra, Mapolresta Cirebon, Jumat pekan lalu.
(ape/her)











































