"Produk itu bisa menjadi bahan MA untuk mengevaluasi peradilan di tingkat sebelumnya," kata pakar hukum pidana dari UII, Ali Mudzakir dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (20/4/2011).
Mudzakir mengatakan, meski hasil pemeriksaan KY tidak bisa mempengaruhi putusan pengadilan, namun setidaknya temuan KY itu bisa dipakai untuk menilai fakta persidangan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, kata Mudzakir, seharusnya kewenangan KY tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun juga memeriksa standar profesi dan standar operasional prosedur.
"Standar profesi yakni apakah hakim mengerti dasar-dasar KUHAP dan standar operasional prosedur apakah hakim mengetahui standar pembuktian. Ini harus dipastikan benar agar putusan juga benar," katanya.
Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini.
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak.
(lrn/did)











































