Aduan para kepala daerah ini disampaikan kepada Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Delegasi kepala daerah dari 22 provinsi dan 70-an Kabupaten/Kota melaporkan kepada DPR bahwa pihaknya dijadikan 'ATM berjalan' oleh sejumlah oknum jaksa nakal di daerah. Laporan tersebut bahkan juga ditembuskan kepada Jamwas Kejagung.
Terhadap hal ini, Jamwas Marwan Effendy pun telah memerintahkan para Kejaksaan Tinggi masing-masing daerah untuk melacaknya. Namun, akibat data yang diberikan tidak mendetail, maka hingga kini belum ada laporan terkait aduan pemerasan 'ATM berjalan' tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menegaskan, pihaknya terus melacak aduan para kepala daerah tersebut. Namun, Marwan menyatakan, belum akan membentuk tim khusus untuk pelacakan ini. Pasalnya, aduan tersebut tidak disertai data yang lengkap dan detail tentang nama-nama jaksa yang diduga memeras.
"Kan itu baru statement berupa social issue. Bagaimana mau ditelusuri? Kecuali kalau dikasihkan datanya. Misalnya, di Kejati (Kejaksaan Tinggi) ini atau di Kejari (Kejaksaan Negeri) itu, jaksanya ini. Barulah bisa ditelusuri," tutur Marwan.
Kendati demikian, Marwan memastikan bahwa pelacakan tersebut akan terus dilanjutkan. "Yang jelas kita sudah memerintahkan Kejati masing-masing untuk melacak laporan itu," tandas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ini.
(nvc/lrn)











































